Surat izin tidak masuk kampus adalah surat yang biasanya ditujukan kepada pihak universitas atau institusi pendidikan lainnya untuk memberitahukan bahwa seseorang tidak dapat hadir ke kampus pada waktu yang telah ditentukan. Surat ini biasanya diajukan ketika seseorang mengalami halangan atau keadaan mendesak yang membuatnya tidak bisa hadir ke kampus, seperti sakit, keperluan keluarga, atau acara penting lainnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan surat izin tidak masuk kampus yang baik dan benar. Pertama, surat harus ditulis dengan jelas dan singkat, menyebutkan alasan tidak bisa hadir ke kampus dengan detail yang memadai. Kedua, surat harus disusun menggunakan bahasa yang sopan dan santun, mengikuti aturan ejaan dan tata bahasa yang benar. Ketiga, surat harus mencantumkan informasi lengkap mengenai identitas diri yang meliputi nama, NIM, program studi, dan alamat kontak yang dapat dihubungi.
Berikut adalah contoh surat izin tidak masuk kampus yang baik dan benar:
[Alamat Pengirim]
[Kota, Tanggal]
Kepada Yth.
Dekan Fakultas [Nama Fakultas]
Universitas [Nama Universitas]
Di Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama: [Nama Lengkap]
NIM: [Nomor Induk Mahasiswa]
Program Studi: [Program Studi]
Alasan: [Alasan Tidak Bisa Hadir]
Dengan ini saya ingin memberitahukan bahwa saya tidak dapat hadir ke kampus pada tanggal [Tanggal] karena [Alasan Tidak Bisa Hadir]. Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berjanji untuk mengganti materi yang telah saya lewatkan.
Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan pengertiannya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Tanda Tangan]
[Nama Lengkap]
Dengan mengikuti contoh surat izin tidak masuk kampus yang baik dan benar, diharapkan pesan yang ingin disampaikan dapat tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami oleh pihak yang menerima surat. Selain itu, menjaga etika dan tata krama dalam penulisan surat juga merupakan hal yang penting untuk diperhatikan agar surat dapat diterima dengan baik oleh pihak yang bersangkutan.
References:
1.
2.